Subang 14 Titik Tambang Ilegal di Tutup Polisi

Advertisement

Subang 14 Titik Tambang Ilegal di Tutup Polisi

Minggu, 19 Januari 2025

Polisi Tutup 14 Titik Tambang Ilegal di Subang

Hom > Subang


www.arnewsonline.com


arnews626@gmail.com

Subang || Polisi menemukan 14 lokasi tambang ilegal atau galian C di Subang. Tindakan tegas dengan menutup 14 lokasi itu langsung dilakukan aparat.


Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu menuturkan penutupan atau penghentian proyek galian C ilegal ini dilakukan lantaran proyek tersebut tak berizin. Polisi yang mendapati informasi langsung melakukan sidak demi menjaga ketertiban dan keamanan wilayah.


"Saya sudah perintahkan semua Kapolsek untuk melaksanakan sidak lokasi galian di wilayah hukumnya masing-masing, jika ditemukan adanya galian C tak berizin dimohon untuk segera ditindak dan hentikan operasinya," ujar Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu kepada detikJabar, Minggu (19/1/2025).








Ke-14 titik proyek tambang ilegal tersebut tersebar di beberapa kecamatan. Lima titik berada di Subang bagian Selatan yakni di Kecamatan Cijambe, Tambakan, Kasomalang dan Bunihayu. Kemudian ada di Kecamatan Cikaum 3 titik, Kecamatan Patokbeusi 1 titik, Kecamatan Purwadadi 3 titik dan Pagaden 2 titik.


"Kami menemukan ada 14 galian C tanah merah maupun batu yang yang sudah kami tutup karena beraktivitas secara ilegal, tak memiliki izin," katanya.


Ariek meminta para pemilik galian C untuk segera melengkapi perizinannya. Dia menegaskan para pemilik untuk tidak beraktivitas secara ilegal karena sangat merugikan masyarakat.


"Para pemilik galian C tersebut kami perintahkan segera melengkapi perizinannya jika ingin kembali beroperasi. Dan penutupan ini akan terus kami lakukan sampai mereka pemilik galian melengkapi perizinannya," ungkap Kapolres


Masih kata Ariek, ia berjanji akan terus melakukan sidak ke sejumlah lokasi tambang atau galian C lainnya yang ada di Kabupaten Subang.


"Kepada masyarakat jika menemukan adanya galian Tambang atau galian C tak berizin di lingkungan masing-masing, mohon segera melaporkan kepada aparat penegak hukum agar bisa langsung ditindak," pungkasnya.







arnews626@gmail.com

( Redaksi )