Demi Proyek Strategis Nasional Soal Tambang di Subang, Polres Upayakan Proses Hukum Administratif
arnews626@gmail.com
SUBANG - Kisruh kasus tambang ilegal di Kabupaten Subang yang dibongkar oleh Calon Gubernur Jabar terpilih Dedi Mulyadi, mulai berdampak pada terganggunya Pembangunan Proyek Strategis Nasional di Kabupaten Subang. Proyek Strategis Pembangunan Nasional (PSN) mulai dari Keberlanjutan Pembangunan Pelabuhan Internasional Patimban, Tol Akses Patimban, hingga pembangunan 2 Kawasan Ekonomi Khusus yakni Smartpolitan dan Wahana Semesta Patimban, dalam seminggu terakhir sangat terhambat karena terhentinya pengiriman material tambang seperti batu pasir, dan tanah merah.
Galian Tambang di kawasan Jalancagak dan Kasomalang Subang yang mayoritas izin usahanya telah kedaluwarsa hampir 100 persen mensuplai material hasil tambangnya untuk Proyek Strategis Nasional Patimban. Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu, melalui Kasatreskrim AKP Gilang Indra Friyana Rahmat menegaskan bahwa jajaran Satreskrim Polres Subang telah melakukan penertiban tambang ilegal di kawasan Jalancagak dan Kasomalang dalam beberapa hari terakhir.
"Sebelumnya 14 tambang ilegal telah kita tertibkan dan kemarin sebanyak 7 tambang batu dan pasir di Wilayah Subang selatan yang selama ini mensuplai material hasil tambangnya untuk Proyek Strategis Nasional Patimban, sudah kami tertibkan dan hentikan aktivitasnya," ujar Kasat Reskrim Polres Subang AkP Gilang Indra Friyana Rahmat melalui Kanit III/Tipidter Satreskrim Polres Subang, Ipda Abraham Ben Gurioh. Selasa(21/1/2025) pagi.
Berdasarkan hasil investigasi Unit III Tipidter Satreskrim Polres Subang, perusahaan tambang yang ditertibkan mayoritas izinnya kedaluwarsa.
"Perusahaan tambang yang kami tertibkan sebelumnya memiliki izin resmi, cuma saat ini izinnya sudah kedaluwarsa," katanya.
Para pengusaha tambang ini sudah menempuh perpanjangan perizinan sebelum habis, namun prosedurnya perizinannya sangat sulit meraka tempuh.
"Para pengusaha mengaku sudah menempuh perpanjangan perizinan namun prosesnya berbelit-belit dan lama selesainya, seolah dibuat ribet dan dipersulit," kata Abraham.
Menurut Abraham, perusahaan galian tambang di Subang umumnya mensuplai material untuk proyek pembangunan strategis nasional Patimban.
"100 persen galian tambang di Subang mensuplai material untuk pembangunan PSN Patimban baik untuk Pelabuhan, Tol, hingga kawasan Industri penunjang pelabuhan Patimban," ungkapnya.
Dikatakan Abraham, dengan berhentinya operasi Perusahaan tambang di kawasan Subang Selatan, tentunya keberlanjutan PSN Patimban sangat terganggu.
"Tentunya sangat terganggu karena tak ada suplai material untuk pembangunan PSN Patimban, yang selama ini disuplai dari galian tambang yang kami tutup saat ini," katanya. Terkait penyelesaian hukum galian tambang Ilegal di Subang, Kanit III/Tipidter Satreskrim Polres Subang akan mengupayakan pendekatan administratif sesuai Peraturan Presiden No.3 Tahun 2016 tentang percepatan Pembangunan Proyek Strategis Nasional.
"Penegakan hukum terkait tambang ilegal yang mensuplai material untuk pembangunan PSN Patimban kami akan mengupayakan penyelesaian administratif," tandasnya. Abraham menegaskan Peraturan Presiden No. 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, mengatur antara lain mekanisme penyelesaian masalah hukum proyek-proyek strategis nasional.
"Proyek strategis nasional adalah proyek yang dilaksanakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau badan usaha yang memiliki sifat strategis untuk peningkatan pertumbuhan dan pemerataan pembangunan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat dan pembangunan daerah," tuturnya.
Lanjut Abraham, proses penyelesaian masalah hukum terkait proyek Strategis Nasional sesuai Perpres No. 3 Tahun 2016 melalui pendekatan lain yaitu penyelesaian administratif, sementara untuk pidana menjadi upaya terakhir.
"Penyelesaian atas masalah hukum proyek strategis nasional lebih mengedepankan solusi administratif. Kalaupun ada kerugian negara akibat kesalahan administrasi, maka yang ditempuh pertama-tama adalah penyempurnaan administrasi dan pengembalian kerugian negara," ungkapnya.
Fokus pada penyelesaian administrasi itu bisa dibaca dalam Pasal 31 Perpres No. 3 Tahun 2016. Sembilan ayat dalam pasal ini menguraikan mekanisme yang harus ditempuh.
"Jika ada laporan masyarakat mengenai dugaan penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang dalam proyek strategis nasional, maka instansi yang menerima laporan mendahulukan proses administrasi," ucapnya.
Demi mendukung keberlanjutan proyek Strategis Nasional Pembangunan Pelabuhan Patimban, Jajaran Polres Subang sepenuhnya menyerahkan proses administrasi perizinan kepada pihak terkait dan pemerintah.
"Tentunya penyelesaian kisruh tambang ilegal ini bisa diselesaikan oleh pihak pengusaha dan pemberi izin yakni Dinas ESDM Provinsi dan jika sudah ditempuh dan keluar izinnya tentunya kami akan mempersilahkan perusahaan tambang tersebut untuk beroperasi kembali, apalagi ini menyangkut proyek Strategis Nasional tentunya harus didukung oleh semua pihak baik pemerintah maupun masyarakat," katanya.
Dan jika telah beroperasi kembali nantinya, Jajaran Polres Subang menghimbau agar mobil pengangkut material tambang bisa sesuai aturan yang berlaku dan tidak mengangkut material melebihi tonase kekuatan jalan maupun tonase beban angkut kendaraan.
"Selama ini banyak keluhan juga dari masyarakat terkait kendaraan pengangkut material proyek Patimban yang mengangkut material melebihi tonase sehingga sangat membahayakan dan menghambat bagi pengguna jalan lainnya dan juga bisa merusak jalan," katanya.
Terkait ditutup dan dihentikannya operasi sejumlah perusahaan tambang di Subang, saat ini jalanan dikawasan Subang yang biasa setiap harinya banyak dilalui lalulalang kendaraan berat pengangkut material untuk PSN Patimban, dalam beberapa hari terakhir terlihat sepi.
arnews626@gmail.com
( Redaksi )