Bekasi, Arnews.online - Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Meluncurkan Aplikasi Tax Survey, sekaligus menyelenggarakan sosialisasi Peraturan Bupati Bekasi nomor 29 Tahun 2024 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah, yang berlangsung di Hotel Holiday Inn Jababeka, Cikarang Selatan, pada Senin (04/10/2024).
Pj Bupati Bekasi Dedy yang membuka langsung kegiatan
tersebut mengatakan, Pemkab Bekasi mengapresiasi langkah inovatif Badan
Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi yang telah mengembangkan aplikasi
Tax Survey. Sehingga saat ini tahapan pendataan dan pemetaan pajak dapat
dilakukan secara digital guna meningkatkan akurasi dan akuntabilitas data yang
dihasilkan.
"Penerapan Tax Survey ini tentunya membantu pemerintah
daerah didalam penggalangan serta peningkatan pendapatan asli daerah. Aplikasi
ini mengintegrasikan seluruh aktifitas adminsitrasi perpajakan secara cepat,
efisien, sehingga diharapkan mampu meningkatkan potensi penerimaan pajak daerah
di Kabupaten Bekasi," ungkapnya.
Dedy Supriyadi mengatakan, pajak daerah sendiri merupakan
salah satu sumber pendapatan asli daerah yang sangat penting bagi pembiayaan
pembangunan di Kabupaten Bekasi. Karena itu, pengelolaannya harus dilakukan
secara tertib, prosedural dan administratif.
"Tentunya kami berharap agar seluruh pemangku
kepentingan dapat berperan aktif dalam mendukung pelaksanaan Perbup mengenai
ketentuan pemungutan pajak daerah tadi, dan juga penggunaan aplikasi ini demi
mencapai optimalisasi pendapatan daerah yang bermanfaat bagi kesejahteraan
masyarakat Kabupaten Bekasi," harapnya..
Sementara itu, Kepala Bapenda Kabupaten Bekasi, Ani Gustini
menjelaskan aplikasi Tax Survey ini diperuntukkan bagi surveyor untuk mendata
atribut serta mendigitalisasi objek pajak dengan pendekatan GPS secara
realtime, yang bermanfat untuk meningkatkan kualitas data objek dan subjek
PBB-P2 di wilayah Kabupaten Bekasi.
"Kalau kemarin pembayaran sudah menggunakan sistem
digital, kali ini Bapenda Kabupaten Bekasi berupaya agar sistem pendataan ini
juga digital. Sehingga tidak hanya memudahkan petugas kami ketika di lapangan,
namun masyarakat selaku wajib pajak juga dapat mengakses informasi-informasi
terkait pajak tersebut," jelasnya.
Lebih lanjut, Ani Gustini mengungkapkan, melalui Peraturan Bupati Bekasi nomor 29 Tahun 2024 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah, diharapkan seluruh peserta yang hadir dapat lebih memahami pedoman dalam memungut pajak daerah. Selain itu juga dapat mengoptimalkan potensi pajak yang ada di Kabupaten Bekasi.*boy